DALIL PERNIKAHAN
Perkawinan adalah sunatullah, hukum alam di dunia. Perkawinan dilakukan
oleh manusia, hewan,bahkan oleh tumbuh-tumbuhan. Bahwa segala sesuatu di dunia
ini terdiri dari dua pasangan. Misalnya, air yang kita minum terdiri dari
oksigen dan hydrogen, listrik ada positif dan negative dan lain sebagainya.
Sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an sebagai berikut:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا
زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu
mengingat kebesaran Allah.
Pada dasarnya pernikahan itu
diperintahkan oleh syara’. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ
لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا
تَعُولُوا
3. dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Firman Allah:
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
mengetahui
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ
الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ
إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
71. dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang
lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.
mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.
Rasulullah Saw bersabda:
عن عبد الله بن مسعود رضى الله عنه قال: قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم
: يا معشر الشباب من استطاع منكمم الباءة فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ومن
لم يستطع فعليه با لصوم فانه له وجاء
“ibnu mas’ud r.a berkata :
Rasulullah Saw bersabda kepada kami: Hai para pemuda, apabila diantara kamu
mampu untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu lebih kuasa untuk
menjaga mata dan kemaluan, dan barang siapa tidak mampumaka hendaklah ia
berpuasa sebab puasa itu menjadi penjaga baginya ”.(HR. Bukhari-muslim)
Perkawinan pada dasarnya adalah mubah tergantung pada tingkat maslahatnya.
Meskipun asal hukumnya adalah mubah, namun dapat berubah menurut ahkamal
khamsah (hukum yang lima) menurut perubahan:
1. Nikah wajib, nikah diwajibkan bagi orang yang
telah mampu yang akan menambah takwa. Nikah juga wajib bagi orang yang telah
mampu, yang akan menjaga jiwa dan menyelamatkannya dari perbuatan haram.
2. Nikah haram, nikah diharamkan bagi orang yang
tahu bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga melaksanakan
kewajiban lahir seperti memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal dan kewajiban
batin seperti mencampuri istri atau berniat untuk menyakiti perempuan yang
dinikahi.
3. Nikah sunnah, nikah disunnahkan bagi orang yang
sudah mampu tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan haram.
4. Nikah mubah, yaitu bagi orang yang tidak
berhalangan dan dorongan unuk nikah belum membahayakan dirinya, ia belum wajib
nikah dan tidak haram bila tidak nikah.
5. Nikah makruh yaitu bagi orang yang tidak bisa
memberi nafkah.
0 comments:
Post a Comment